Belajar Bareng Argo: Istilah Properti yang Sering Dicari Calon Pembeli.
Pernah nggak sih, kamu jalan-jalan ke pameran perumahan, lihat brosur, terus muncul banyak istilah asing kayak NUP, SHM, KPR, dan lainnya?
Kebanyakan calon pembeli rumah sering mengangguk-angguk padahal di dalam hati masih bingung, “Sebenernya maksudnya apa sih?” 😅
Nah, di sinilah Bargo Properti hadir.
Karena kami percaya, membeli rumah bukan cuma soal punya uang dan suka desainnya — tapi juga paham proses dan istilah penting di dalamnya.
Yuk, duduk santai dulu sambil kita bahas satu per satu, biar kamu makin siap jadi pemilik rumah baru impianmu.
🔹 1. NUP (Nomor Urut Pemesanan)
Bayangkan kamu datang ke peluncuran perumahan baru. Banyak orang berebut pilih unit terbaik — menghadap taman, dekat gerbang, atau pojokan.
Nah, biar nggak kehabisan, kamu bisa mengambil NUP.
Istilah ini semacam tiket antrian untuk memilih unit lebih dulu.
Cukup bayar uang tanda jadi, kamu sudah dapat prioritas.
Makanya, jangan heran kalau calon pembeli serius selalu nanya, “Kapan buka NUP-nya, Mas Argo?” 😄
🔹 2. AJB (Akta Jual Beli)
Setelah harga disepakati, tibalah saat sakralnya: penandatanganan AJB di hadapan notaris atau PPAT.
Inilah dokumen yang secara hukum memindahkan kepemilikan dari penjual ke pembeli.
Tanpa AJB, rumah belum resmi jadi milikmu.
Jadi, kalau kamu sudah punya AJB, selamat — kamu resmi jadi pemilik rumah sah secara hukum! 🏠
🔹 3. SHM (Sertifikat Hak Milik)
Bagi banyak orang, SHM adalah simbol ketenangan hidup.
Kenapa? Karena ini sertifikat tertinggi dan terkuat secara hukum di Indonesia.
Kalau rumahmu sudah SHM, berarti tanah dan bangunannya benar-benar milikmu.
Tak heran kalau banyak pembeli tanya dulu, “Ini SHM apa SHGB ya, Mas?” sebelum lanjut negosiasi.
🔹 4. SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
Berbeda dengan SHM, SHGB adalah hak mendirikan dan memakai bangunan di atas tanah milik negara selama jangka waktu tertentu (biasanya 30 tahun).
Tapi jangan khawatir — SHGB bisa diperpanjang.
Banyak perumahan cluster modern pakai SHGB, jadi bukan berarti statusnya lemah, hanya berbeda jenis haknya.
🔹 5. KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
KPR itu sahabat utama para pembeli rumah pertama.
Lewat program ini, kamu bisa memiliki rumah dengan cara mencicil melalui bank.
Calon pembeli biasanya penasaran banget sama berapa DP, bunga, dan tenor-nya.
Sebagai agen, di sinilah saya — Argo dari Bargo Properti — membantu menghitungkan simulasi biar kamu tahu kemampuan dan pilihan terbaikmu.
Karena prinsip kami sederhana: rumah bukan sekadar tempat tinggal, tapi juga tempat cerita baru dimulai.
🔹 6. DP (Down Payment / Uang Muka)
Istilah ini sering jadi bahan pertimbangan awal.
Biasanya orang nanya, “Bisa DP berapa persen, Mas?”
DP adalah uang muka yang dibayar di awal sebelum kredit disetujui bank.
Semakin besar DP, semakin kecil cicilan bulananmu nanti.
Tapi tenang — banyak developer kerja sama dengan bank untuk bantu DP ringan, bahkan ada promo DP 0%! 😍
🔹 7. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Setiap properti baru biasanya dikenai PPN 11% dari harga jual, dibayar oleh pembeli.
Namun di beberapa momen, pemerintah suka kasih keringanan, misalnya program bebas PPN rumah pertama.
Kabar begini selalu dinanti calon pembeli, karena bisa hemat jutaan rupiah.
🔹 8. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Setelah transaksi selesai, kamu wajib bayar BPHTB sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi batas tertentu.
Ini pajak atas proses balik nama sertifikat ke atas namamu.
Ibaratnya, ini langkah resmi “mematri nama” kamu di dokumen rumah itu.
🔹 9. IMB / PBG (Izin Mendirikan Bangunan / Persetujuan Bangunan Gedung)
Biar bangunanmu dianggap sah dan aman, wajib punya IMB (atau kini disebut PBG).
Surat ini jadi bukti kalau bangunan sesuai aturan tata kota.
Kalau kamu beli rumah dari developer besar, biasanya sudah include IMB — tinggal terima beres.
🔹 10. Over Kredit
Kadang ada pembeli yang memilih ambil alih cicilan rumah orang lain.
Istilahnya over kredit.
Biasanya karena harga lebih terjangkau atau lokasi strategis.
Tapi pastikan prosesnya lewat bank agar status legal dan cicilan aman terkendali.
🔹 11. Appraisal
Bank nggak asal kasih kredit. Mereka akan menilai dulu harga pasar rumahmu lewat proses appraisal.
Tujuannya biar tahu nilai sebenarnya, apakah sepadan dengan jumlah pinjaman yang diajukan.
Hasilnya nanti menentukan plafon KPR kamu.
🔹 12. Booking Fee
Nah, ini langkah awal sebelum NUP atau akad.
Booking fee adalah uang tanda jadi untuk memesan unit tertentu agar tidak diambil orang lain.
Biasanya sifatnya non-refundable, jadi pastikan sudah yakin sebelum bayar ya.
🔹 13. Notaris / PPAT
Pahlawan sunyi di balik lancarnya transaksi properti.
Mereka yang mengurus semua dokumen hukum seperti AJB, balik nama, hingga sertifikat.
Calon pembeli sering ingin tahu siapa notarisnya, karena faktor kepercayaan dan kredibilitas juga penting.
🌿 Beli Rumah Itu Lebih Tenang Kalau Paham
Banyak orang berpikir beli rumah itu rumit — padahal yang bikin rumit hanyalah karena belum paham istilahnya.
Begitu tahu arti setiap langkahnya, kamu akan merasa lebih percaya diri mengambil keputusan.
Dan di situlah Bargo Properti hadir.
Kami bukan hanya bantu jual atau beli rumah, tapi juga mendidik calon pembeli agar paham prosesnya.
Karena bagi kami, properti bukan sekadar transaksi — tapi awal perjalanan hidup baru.
✨ Bareng Argo dari Bargo Properti — Nyaman Hari Ini, Tenang Esok Nanti.
Social Plugin