Cara Menghitung Biaya Pajak Jual Beli Rumah di Sidoarjo

 

Cara Menghitung Biaya Pajak Jual Beli Rumah di Sidoarjo

Dalam setiap transaksi jual beli rumah, ada hal penting yang tidak boleh dilupakan yaitu biaya pajak. Banyak orang fokus pada harga rumah, tetapi lupa memperhitungkan kewajiban pajak yang harus ditanggung baik oleh penjual maupun pembeli. Artikel ini akan membantu Anda memahami cara menghitung biaya pajak jual beli rumah di Sidoarjo agar tidak salah perhitungan.


Edukasi Properti
Edukasi Properti Bargo


1. Pajak yang Ditanggung Penjual

Dalam transaksi properti, penjual memiliki kewajiban untuk membayar PPh (Pajak Penghasilan) Final.

  • Besaran PPh Final: 2,5% dari nilai transaksi.

  • Contoh: Jika rumah dijual seharga Rp 1.000.000.000, maka penjual wajib membayar PPh sebesar Rp 25.000.000.


2. Pajak yang Ditanggung Pembeli

Pembeli rumah memiliki kewajiban untuk membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

  • Besaran BPHTB: 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

  • Di Sidoarjo, NPOPTKP umumnya sekitar Rp 60.000.000.

Contoh perhitungan:

  • Harga rumah: Rp 1.000.000.000

  • NPOPTKP: Rp 60.000.000

  • NPOP Kena Pajak: Rp 940.000.000

  • BPHTB = 5% x Rp 940.000.000 = Rp 47.000.000


3. Biaya Tambahan Lainnya

Selain pajak, ada biaya lain yang perlu dipertimbangkan dalam jual beli rumah, yaitu:

  • Biaya Notaris / PPAT: tergantung kesepakatan, biasanya berkisar antara 0,5% – 1% dari harga jual.

  • Biaya Balik Nama (BBN): untuk proses sertifikat dari penjual ke pembeli.

  • Administrasi KPR (jika pembelian dilakukan dengan kredit).


4. Pentingnya Konsultasi dengan Agen Properti

Banyak calon pembeli atau penjual yang bingung dengan detail pajak dan biaya tambahan. Di sinilah peran agen properti seperti Bargo Properti untuk memberikan pendampingan agar proses jual beli rumah lebih aman, nyaman, dan transparan.


5. Kesimpulan

Dalam transaksi jual beli rumah di Sidoarjo:

  • Penjual wajib membayar PPh 2,5%.

  • Pembeli wajib membayar BPHTB 5% (setelah dikurangi NPOPTKP).

  • Jangan lupa memperhitungkan biaya notaris, balik nama, dan biaya tambahan lainnya.

Dengan memahami perhitungan pajak sejak awal, Anda bisa lebih siap secara finansial dan tidak kaget saat transaksi dilakukan.


📌 Internal Link

👉 Baca juga artikel sebelumnya: Seri 4: Langkah-langkah Mengurus Surat dan Dokumen Jual Beli Rumah di Sidoarjo

👉 Artikel selanjutnya: Seri 6: Cara Menjual Rumah Lebih Cepat dengan Strategi Marketing Properti


📞 Hubungi Kami

Ingin membeli atau menjual rumah di Sidoarjo dengan proses yang aman dan transparan?
Hubungi Bargo Properti – Nyaman Hari Ini, Tenang Esok Nanti.
📲 WA/Call: 0817-315-570